Sementara itu, Ketua DPD LSM TOPAN RI Pasaman Barat Arwin Lubis mengatakan, proyek penggantian Jembatan Pinaga Kecamatan Kinali di anggap mangkrak karena tender dan pemenangnya sudah ditetapkan di tahun 2020.
Namun perencanaan serta eksekusi lapangan mulai dari akses jalan alternatif hingga rekayasa lalu lintas tidak matang dikaji oleh pemilik kegiatan tersebut yakni mulai dari PPK 1.4, Satker BPJN 1 Provinsi Sumbar.
Hal demikian menimbulkan pertanyaan besar paket di kontrak di tahun 2020 namun pelaksanaan di lapangan tak juga kunjung tuntas. Begitu juga akses jalan alternatif juga belum dapat difungsikan.
Di lokasi proyek juga tidak terlihat adanya petugas dari Dishub maupun Satuan Polisi lalu lintas mengatur lancarnya jalur tersebut.
Tidak itu saja, pada malam hari, penerangan juga minim di lokasi proyek. “Jangan sampai korban berjatuhan, baru mulai dilakukan upaya – upaya pencegahan di lapangan, ” ujarnya.
“Kita akan berkirim surat baik ke Kementrian PU, BPJN 1 Provinsi Sumbar, Kontraktor dan PPK 1.4,” ujarnya. (S/B)
Tip & Trik