Pasalnya publik perlu mengetahui status pelaksanaan kegiatan D.I Batang Bayang apakah dalam masa penambahan waktu adendum, putus kontrak atau pemberlakuan denda maksimal terhadap kontraktor pelaksana D.I Batang Bayang PT. Suman Toko.
Berdasarkan Informasi pada laman LPSE PUPR paket pekerjaan D.I Batang Bayang dialokasikan anggaran senilai Rp 13 miliar lebih yang dimenangkan oleh PT. Suman Toko perusahaan yang beralamat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pihak perwakilan rekanan PT.Suman Toko yang diketahui bernama Adi Mayut saat dikonfirmasi melalui telepon selular tidak aktif lagi serta tidak dapat ditemui maupun dikonfirmasi. (BUYUNG)