Prosesi Adat Perkuat Nilai Budaya

oleh

SpiritSumbar.com – Rumah gadang adalah  tempat bagi kita di minang duduak basamo oleh niniak mamak alim ulama dan bundo kanduang guna bermusyawarah. Dalam pelaksanaan adat Minangkabau dimulai dari kesepakatan bundo kanduang.  Setiap adat yang dilahirkan oleh angku niniak mamak harus disepakti oleh bundo kanduang.

Hal itu dikatakan Bupati Solok, Gusmal pada acara Naiak Rumah Gadang Kaum Dt Rajo Nan Kayo Suku Subarang Tabek, di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Salayo Kec. Kubung, Sabtu, 28 Januari 2017.

Kegiatan juga dihadiri Camat Kubung, Dafrizon, Ketua KAN Salayo, Donny Indra, Tuan Rumah, Al Matsir Dt Rajo Nan Kayo serta seluruh niniak mamak, bundo kanduang dan undangan lainnya.

Bupati mengatakan sebuah prosesi adat manaiki rumah gadang sudah lama ditinggalkan. Dia memberi apresiasi kepada Al Matsir Dt Rajo Nan  kayo atas terlaksananya acara menaiki rumah gadang keluarga pada hari ini. “Hari ini adalah sebuah prosesi adat yang sudah banyak di lupakan oleh masyarakat minangkabau. Hal ini disebabkan adanya pengaruh dari budaya luar yang lebih mendominasi gaya hidup masyarakat kita pada umumnya. Apalagi kalangan anak muda kita pada saat ini,” ujarnya

Gusmal menilai hal ini menjadi suatu momen, secara bersama membangkik batang nan tarandam. sesuai dengan kenyataan yang ada di lingkungan saat ini. “Saya berharap prosesi-tradisi adat kita ini dapat di lestarikan kembali olah pemangku adat kita.  Saat ini Banyak saat ini orang tidak mau lagi membangun rumah gadang. Rumah gadang tidak harus untuk di tempati saat ini, tetapi untuk kita duduk bersama guna bermusyawarah,” ujarnya.

Menarik dibaca