Oleh : Febridayani (Guru SMPN 4 Koto XI Tarusan)
Pembelajaran menjadi istilah yang makin populer dan banyak digunakan dalam dunia pendidikan. Pembelajaran merupakan terjemahan dari Instruction dimana sebelumnya dipadankan dengan istilah pengajaran, oleh karena itu terkadang terjadi penggunaan yang saling mengganti antara istilah pembelajaran dengan pengajaran (mungkin lebih tepat pengajaran itu sebagai terjemahan dari teaching).
Oemar Hamalik (1999) memberi defenisi pembelajaran sebagai suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 menyatakan pembelajaran adalah “proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”.
Dari berbagai pendapat tersebut, tampak bahwa pembelajaran merupakan proses yang kompleks. Didalamnya mencakup proses atau kegiatan belajar dan kegiatan mengajar.
Kegiatan belajar terutama terjadi pada peserta didik dengan segala aktivitasnya dalam proses pembelajaran. Sedangkan kegiatan mengajar diperankan oleh pendidik yang juga berperan sebagai fasilitator dan desainer proses pembelajaran.