Prokes, Toad : Awasi dan Tegakan Hukum Berbasis Keterbukaan Informasi Publik

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Kasus covid-19 terus mengurita di Sumbar, hari ini di berbagai media Menkes sebutkan dua kota, Bukittinggi dan Solok zona merah, ngerii.

Terus apakah Sumbar pasrah hingga seluruh provinsi ini berlabel zona merah tentu tidak.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, semangat bersama dan bergerak bersama adalah kunci keluarkan Sumbar dari Zona Merah, Oranye atau Kuning sekalipun.

“Caranya adalah tegakan protokol. kesehatan secara kaffah, tidak ada cara lain menekan dan memutus rantai penyebaran virus korona ini, obat belum ada, vaksinasi juga bukan jaminan terbabas dari terpapar covid-19, ” ujar pria yang akrab dipanggil Road ini, Jumat 22/5/2021 di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Kota Padang.

Meski Prokes 3M (masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan) telah masif disosialisasikan, tetap juga sebagian publik madar dan tangkar (abai).

“Tegakan Prokes ketat butuh pengawasan dan penegakan hukum atau tindakan, Prokes adalah keputusan nasional, Sumbar juga punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, apalagi, perangkat itu bisa menjadi penegakan hukum, ” ujar Toaik biasa kalangan media di Sumbar menyapanya.

Tapi karena terkait penegakan aturan tentu harus transoaran dan pengawasan serta penegakan hukum Prokes itu mesti berbasisikan keterbukaan informasi publik.

Menarik dibaca