Pupuk organik yang dihasilkan, sebutnya, dinyatakan telah memenuhi standar SNI 7763:2018 berdasarkan hasil analisa di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dengan kandungan Nitrogen 2,11%, Fosfor 2,18, C-orgnik 20,21%, bahan organik 80,17% dan rasio C/N 9,58.
Pupuk dikemas dengan karung yang disablon dengan label merk dagang, kandungan hara dan nama produsen. “Sebagai jaminan mutu kepada konsumen, Merk Dagang “PUPUK ORGANIK AL FALAH” didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh Ir Depi Sastra, yang didampingi Koordinator Penyuluh Olfidayanti, SPt, Kasi Pengolahan Ir Kamal Fasya dan Penyuluh Pertanian Wilayah Binaan Subarang Batuang Hartati, mengucapkan terima kasih kepada tim dari Politani Payakumbuh yang telah membina kelompok tani di wilayah kerjanya.
“Mengingat pentingnya pengolahan pupuk organik bermutu yang bertujuan untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan, serta dapat meningkatkan pendapatan petani peternak yang tergabung dalam kelompok,” terang Kadis Depi Sastra.
Selanjutnya dikatakan bahwa pembinaan kelompok tani Al-Falah dalam memproduksi pupuk organik bermutu nanti dapat dikembangkan ke kelompok tani lainnya karena kebiasaan di masyarakat, kelompok yang berhasil akan ditiru dan diikuti oleh kelompok tani lain sehingga keberhasilkan itu bisa menyebar dan disini perlu peran penyuluh sebagai pembimbing kelompok tani. (Rel/politani)