SpiritSumbar.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memprioritaskan anggaran darurat selama krisis pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
Hal tersebutdinyatakan Direktur managemen penanggulangan bencana dan kebakaran Kemendagri Dr. Safrizal Za dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Dalam peraturan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, ada delapan jenis belanja darurat seperti sandang, pangan, papan, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.
Artikel Lainnya
“Terdapat delapan jenis belanja darurat yang dapat dilakukan sesuai Permendagri 20 tahun 2020, yakni sandang, pangan, papan, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Safrizal.
Baca : Aparat Polres Pasbar Semprot Sejumlah Ruas Jalan
Perlu diketahui bahwa Permendagri tersebut tidak secara khusus membahas alokasi dana untuk belanja terkait situasi darurat Covid-19. Namun terkait belanja tidak terduga, peraturan itu mengatakan Pemda dapat menggunakan dana hasil dari penjadwalan ulang capaian pogram tahun anggaran berjalan, atau memanfaatkan uang kas tersisa sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.