“Oleh karena itu, usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dari DPD tentu berdasar pada konstruksi DPD sebagai lembaga representasi (perwakilan) daerah yang mampu memperhitungkan kondisi masa kedaruratan saat ini dan dampaknya bagi daerah dan masyarakatnya, serta proyeksi tawaran solusi alternatif atas kebutuhan hukum di daerah dan masyarakatnya,” ucap Badikenita yang juga Senator dari Sumatera Utara ini.
Terkait usulan DPD RI untuk Prolegnas Prioritas, Agustin Teras Narang, harus ditindaklanjuti melalui strategi komunikasi yang baik dengan DPR RI dan Pemerintah. Komunikasi dan hubungan baik tersebut diibangun agar RUU-RUU usulan DPD RI dapat masuk ke Prolengas Prioritas di tahun 2021.
Senada, Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelius Wake Kako, mengatakan adanya komunikasi secara tripartit juga harus bertujuan agar RUU usulan DPD RI yang masuk ke Prolegnas Prioritas juga segera dilakukan pembahasan. Adanya pembahasan terhadap RUU dari DPD RI, kepentingan daerah juga akan terakomodir.
“Tidak hanya pada tingkatan kita mendorong agar masuk ke prolegnas prioritas, tetapi masuk dalam tingkatan pembahasan. Contoh RUU Daerah Kepulauan. RUU ini sudah lama bermetamorfosa sampai sekarang dan sudah ada perkembangan luar biasa di periode ini, karena ditetapkan di Prolegnas di awal periode di tahun 2020. Satu ini hanya masuk ke list prolegnas prioritas dan belum dibahas. Ini yang perlu kita dorong kembali,” tegasnya. (rel/salih)