SPIRITSUMBAR.COM Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan finalisasi usul DPD RI untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 secara virtual (7/10/2020).
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa DPD RI akan mengusulkan 5 RUU usulan dari Alat Kelengkapan DPD RI untuk masuk ke Prolegnas tahun 2021.
“Jadi sudah diputuskan, nanti akan ada lima RUU. Dari Komite I ada RUU Daya Saing Daerah, Komite II yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Komite III ada RUU Bahasa Daerah, Komite IV yaitu RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli daerah, dan PPUU yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Desa,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI, Ajbar.
Ajbar juga menjelaskan, bahwa ke depannya DPD RI akan mendorong agar RUU tersebut dapat masuk ke prolegnas prioritas dan bila sudah, segera dilakukan pembahasan. Termasuk RUU usulan DPD RI yang masuk Prolegnas tahun 2020, yang sampai sekarang belum dilakukan pembahasan, yaitu RUU Daerah Kepulauan.
Menurut Ketua PPUU DPD RI, Badikenita BR. Sitepu, penyampaian usulan RUU yang masuk ke Prolegnas dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan proses pembahasan sebuah RUU yang salah satu persyaratan utamanya adalah kelengkapan Naskah Akademik dan draft RUU-nya, serta relevansinya terhadap perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.