”Atas catatan terkait Politik Hukum RUU PMD oleh PPUU DPD RI, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya, RUU PMD diupayakan memiliki politik hukum yang berbeda dengan UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal, dan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih pengaturannya,” jelas Sukiryanto. (Mas)
Tip & Trik
loading…