Sementara itu, Ketua PPUU Badikenita Sitepu menambahkan bahwa sasaran dari penanaman modal adalah untk menarik investasi asing. Namun demikian, sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja, yang mengatur perizinan investasi diatur oleh pusat diharapkan dengan hadirnya RUU ini tidak mengurangi esensi bahwa objeknya adalah daerah.
“Kita berharap multiplier effect -nya adalah ke daerah terutama pajak dan insentif bagi daerah. RUU ini diharapkan adanya penanaman modal yang dimaksud harus lebih diklasifikasi dan peruntukkannya hingga berguna dari daerah dari sisi multiplier effect ekonominya,” tambah Badikenita.
PPUU DPD RI melihat bahwa berdasarkan dinamika diskusi yang berkembang pada rapat, maka RUU tentang Penanaman Modal di Daerah dapat diputuskan menjadi RUU Usul inisiatif DPD RI dengan catatan agar Komite IV melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap analisa yang telah disusun oleh PPUU.
“Dengan demikian melalui rapat gabungan ini maka kita dapat sepakati bahwa RUU tentang Penanaman Modal di Daerah usul inisiatif Komite IV DPD RI dapat disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI nanti,” ucap Angelius Wake Kako Senator asal NTT tersebut.
Komite IV DPD RI melihat catatan dari PPUU DPD RI terkait konsideran menimbang yang berisi tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis harus disesuaikan sesuai Naskah Akademik, dan disepakati untuk dilakukan perbaikan.