SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI menggelar dengan Komite IV DPD RI dalam Rangka Pembahasan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD). Rapat gabungan tersebut dilaksanakan secara fisik terbatas dan virtual di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (5/11/2020).
”Rapat Gabungan kali ini dilaksanakan dalam rangka melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Perubahan tentang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana surat dari Pimpinan Komite IV No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah,” kata Wakil Ketua PPUU DPD RI Angelius Wake Kako saat membuka rapat.
Pada kesempatan itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto memaparkan latar belakang utama penyusunan RUU PMD inisiatif Komite IV DPD RI adalah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan investasi dan penanaman modal di daerah.
“Komite IV DPD RI melihat perlu adanya perbaikan melalui reformasi regulasi pada penyederhanaan proses perizinan, pemberian insentif kepada daerah dan penguatan infrastruktur pendukung sehingga diharapkan dapat meningkatan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di daerah,” ungkap Sukiryanto.