PPUU DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca UU NO. 11/2020

oleh

Sedangkan Dosen Fakultas Hukum UKI Diana RW Napitupulu memberikan pandangan bahwa tanah masyarakat adat harus dijaga sesuai dengan HBI dan HMN. Jika mau dilaksanakan PT, masyarakat adat itu harus membentuk Badan Hukum, seperti Perkumpulan atau Yayasan. Pemda setempat bisa sebagai Pemegang HPL bekerjasama dengan masyarakat, sehingga dapat melestarikan tanah-tanah komunal atau hak ulayat. Pertumbuhan Investasi harus menjaga kearifan lokal yang bersifat UGAHARI.

Webinar berjudul Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja dihadiri 516 peserta mahasiswa kelas karyawan UKI, pengacara, notaris, staf BPN, dan masyarakat pemerhati pertanahan dari Aceh sampai Papua, telah dilaksanakan Rabu tanggal 20 Januari 2020. (*)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca