PPUU DPD RI dan FH UKI Bedah Kedudukan Tanah Adat Pasca UU NO. 11/2020

oleh

Sementara itu di forum yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, mengatakan permasalahan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum disebabkan karena dokumen perencanaan tidak didukung dengan data dan anggaran yg akurat. Hal ini berakibat terjadinya revisi/adendum karena tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan serta mengakibatkan penambahan anggaran UGR.

“Permasalahan juga terjadi seperti penetapan lokasi yang diterbitkan Gubernur belum sesuai dengan tata ruang serta tidak didukung dengan data awal dan persetujuan Pihak yang berhak, sehingga terjadi penolakan dalam pelaksanaan. Izin pelepasan objek pengadaan tanah yang masuk dalam lokasi kawasan hutan, tanah wakaf, tanah kas desa, aset instansi BMN/BUMN pelepasannya memerlukan waktu yang cukup lama,” terang Himawan.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyiapkan enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tata Ruang dan Pengadaan Tanah yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar dan RPP tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Menarik dibaca