PPUU DPD RI Bertekad Rampungkan RUU BUMDesTahun Ini

oleh

Menurut Aviliani apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang badan hukum BUMDes, maka akan terjadi permasalahan mengenai asset. “Jadi kalau BUMDes makin besar, asetnya nanti milik siapa karena dia tidak punya
badan hukum yang diakui di Indonesia. Menurut saya mungkin dikembalikan saja pilihan badan hukum kepada mereka. Jenis badan hukumnya boleh koperasi, boleh PT, Firma, pokoknya yang diakui di Indonesia. Saya sarankan kembali ke sana” ungkapnya.

Lebih lanjut Aviliani menyampaikan BUMDes harus bersinergi dengan bupati, perusahaan, dan kelompok tani.
“BUMDes akan sukses kalau ada business model yang berkaitan dengan pihak-pihak ini” katanya.

Di sisi lain, Senator asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi menyarankan Rancangan Undang-Undang BUMDes sebaiknya dibentuk BUMDes kawasan. “Jadi membentuk BUMDes kawasan, apakah itu kawasan ekonomi yang
sama-sama daerah itu, sehingga bisa saling berintegrasi, dan keberadaan BUMDes betul-betul ada karena kebutuhan”, usulnya.  (Salih/Rel)

Menarik dibaca