Ekonom Senior Indonesia, Aviliani yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan dengan adanya dana desa dan BUMDes seharusnya kemiskinan itu tidak ditemukan lagi. “Apabila kepala desanya itu benar-benar menggunakan dana desa dan BUMDes untuk pemberdayaan masyarakat, maka saya menilai angka kemiskinan cenderung turun. Disisi lain pendapatan perkapita masyarakat di desa itu naik. Tetapi hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang badan hukum BUMDes. Karena di Indonesia hanya mengenal badan hukum itu adalah PT, Firma, CV,
Koperasi”, terangnya.
Menurut Aviliani apabila tidak ada peraturan yang mengatur tentang badan hukum BUMDes, maka akan terjadi permasalahan mengenai asset. “Jadi kalau BUMDes makin besar, asetnya nanti milik siapa karena dia tidak punya
badan hukum yang diakui di Indonesia. Menurut saya mungkin dikembalikan saja pilihan badan hukum kepada mereka. Jenis badan hukumnya boleh koperasi, boleh PT, Firma, pokoknya yang diakui di Indonesia. Saya sarankan kembali ke sana” ungkapnya.