Ditambahkan Plh. Sekda, pimpinan daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati sangat mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Tanah Datar.
“Seperti yang disampaikan ibuk dari KI Sumbar, bapak Bupati dan Wabup juga sependapat bahwa pelaksanaan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 dapat menekan tindak pidana korupsi dan tindakan lainnya, karena dalam Undang-undang itu badan publik diharuskan untuk terbuka tentang anggaran dan pelaksanaan program kegiatan” sampai Rahmy.
Terkait penilaian oleh tim penilai, Rahmy berharap untuk dinilai sesuai dengan keadaan sebenarnya dan seadil-adilnya.
“Kita tidak menargetkan menjadi yang terbaik, namun kalau memang pantas dan patut menurut nilai dan pantauan tim penilai, tentu itu sebuah penghargaan dan kebahagiaan bagi kami” pungkasnya.
Tim penilai telah lakukan penilaian di MAN 2 Batusangkar sehari sebelumnya, kemudian dilanjutkan ke PPID Utama Tanah Datar, Nagari Sungayang dan Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh. (DJP)
Sebelumnya [ 1 ] [ 2 ]
Editor : Saribulih
Baca juga: