Lebih lanjut, Sekretaris Universitas menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi di UNP telah 3 tahun berturut-turut menyandang badan publik informatif, demi menjaga dan meningkatkan kinerja UNP dalam keterbukaan informasi publik, agar pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, pendayagunaan informasi dan dokumentasi hukum yang diterbitkan.
Dalam paparannya, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah menyarankan PTN-BH untuk membangun JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum). Seperti halnya yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi lainnya.
Ketersedian sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di PTN-BH ini niscaya akan membantu mendongkrak nilai terhadap monev keterbukaan informasi publik dalam visitasi yang akan datang. (Salih/Rel)