Spiritsumbar.com, Muaro Sijunjung – Pemkab Sijunjung terus berbenah menerapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini berdasarkan UU 14 Tahun 2008 dan Permendagri 3 Tahun 2017.
“Sejak pertengahan tahun ini kita terus menggeber aplikasi keterbukaan informasi publik menurut aturan, bahkan bisa dikatakan ‘berdarah-darah’ kita memberikan Penyadaran kepada pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah,”ujar Kadis Kominfo Sijunjung Rizal kepada Tim Visitasi KI Sumbar dalam rangka penilaian badna publik terbaik, di kantornya, Senin 6/11/2017.
Artikel Lainnya
Menurut Rizal kiatnya adalah penekanan dari Bupati dan Wakil Bupati. “Sehingga kami merasa diback-up dalam menindaklanjuti perintah UU 14 Tahun 2008 tentang KIP,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Arival Boy mengakui pemahaman jajarannya terhadap keterbukaan informasi publik masih lemah. “Padahal saya dan Pak bupati sangat mengerti betul pentingnya keterbukaan informasi publik. Tapi di tinggkat staf ada keterbatasan pemahaman, sehingga memang butuh dilakukan supervisi dalam menerapkan perintah Perrmendagri 3 tahun 2017 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi Kemendagri dan Pemerintah Daerah,”ujar Boy saat beraudiensi.