PPID se Tanah Datar Canangkan Kabupaten Informatif

oleh

PPID harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bupati Tanah Datar punya Peraturan Bupati tentang pengelolaan informasi publik di Pemerintahan Tanah Datar sebagai ketaatan asas kami dalam melaksanakan UU 14 Tahun 2008, semangat ya semua informasi di Pemkab Tanah Datar terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP,” ujar Tamrin. (Salih)

Menarik dibaca