Disampaikan Gede Narayana, IKIP ditetapkan sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi melalui RPJM Nasional Tahun 2020-2024.
“IKIP ini disusun untuk mendapatkan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di tingkat provinsi dan nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information,” ungkapnya.
Selain Wira Firmalinda (RS HB Saanin), informan ahli FGD IKIP 2023 dari unsur badan publik, juga Martias Wanto (Sekda Bukittinggi), dan Erianjoni (PPID UNP).
Sedangkan Informan ahli dari unsur masyarakat, adalah Prof Asrinaldi, Gusriyono, dan Tanty Herida. Dari unsur badan usaha, HM Tauhid, Novia Hertini dan Febby Dt Bangso. (Salih/rel)