SPIRITSUMBAR.com, Pesisir Selatan – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) punya fungsi strategis selain mengelola dan melayani sangketa informasi publik.
Hal itu disampaikan Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi pada Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik, di Painan Convention Center, pada Kamis 8/4/2021
Bahkan, lebih ekstrim ujar Adrian, mereka juga bisa untuk menghentikan sengketa informasi publik. “Itu betul strategisnya PPID dia bisa kelola dan layani juga bisa stop dini sengketa informasi ke komisi informasi,” ujarnya.
Adrian Tuswandi mengatakan stop sengketa ke komisi informasi maka PPID harus memaknai tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Selain UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2010, ada Permendagri 3 2017 tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri dan Pemerintah daerah. Di Permendagri itu lengkap ada minimal 5 SOP yang harus diterbitkan oleh PPID termasuk SOP fasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi,” ujar Adrian.
Sementara itu Kabid IKP Kominfo Sumbar Indra Sukma menegaskan bahwa PPID Utama Pemprov Sumbar punya SOP Pemprov terkait pelayanan informasi publik.
“Silahkan ajukan permohonan informasi ke PPID Utama maupun ke PPID Pembantu di Pemprov Sumbar bisa hiybrid, offline maupun online,” ujar Indra Sukma.