SPIRITSUMBAR.com – Pemko dan DPRD Padang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2018.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan oleh Walikota Padang, Mahyeldi dan Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti di Gedung Bundar DPRD Kota Padang, Kamis (16/8/2018) malam.
Mahyeldi menjelaskan, pada PPAS Perubahan 2018 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,47 triliun dari total APBD. Untuk belanja tidak langsung sebesar Rp1,21 triliun atau 49,07% dan Rp1,26 miliar atau 50,93% untuk belanja langsung.
“Belanja daerah Kota Padang perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan, seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, DAU dan DAK,” ungkap Mahyeldi.
Sedangkan, alokasi belanja pada setiap SKPD berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran untuk menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan.
Ditambahkannya, KUPA dan PPAS Perubahan 2018 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dengan DPRD Kota Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2018.
“Untuk mempercepat prosesnya, kami berharap dukungan dan kerjasama dari anggota dewan, sehingga perubahan APBD 2018 bisa dibahas dan ditetapkan dalam waktu yang tidak lama,” ujar Mahyeldi.