Sebagai informasi, terkait bangunan gedung bertingkat di Kota Padang Panjang, Perda No.4/2016 mengizinkan sampai 8 (delapan) lantai. Sedang rekomendasi pakar geoteknologi dari Unand, Prof. Abdul Hakam asal Padang Panjang, dimungkinkan sampai di atas 10 lantai, syaratnya ikuti petunjuk ilmu konstruksi modern.(jym/yet)-