DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Tim Gabungan Satreskim Polres Dharmasraya bersama Anggota Satrekim Polsek Pulau Punjung menangkap 2 pemuda yang diduga melakukan tindak pidana kriminal jambret atau pencurian dengan kekerasaan, pada rabu malam (29/3/2023)
Penangkapan 2 Pelaku kriminal itu pimpin langsung oleh Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung AIPTU Restova Wandrio. Bersama pelaku juga diamankan barang Bukti ahli dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung Rasfaisal di dampingi Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung AIPTU Restova Wandrio yang pada hari Jumat (31/03/2023) di Polsek Pulau Punjung mengatakan betul sekali kami dari Tim Gabungan Satreskim Polres Dharmasraya bersama Anggota Satrekim Polsek Pulau Punjung,telah mengamankan dua orang Pemuda yang melakukan Tidak Pidana Kriminal Jabret atau pencurian dengan kekerasaan,terhadap seorang warga yang terjadi di Jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian dengan Adanya laporan masyarakat ke Polsek Pulau Punjung.kemudian anggota kami Reskim Polsek Pulau Punjung,melakukan penyididikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku pencurian henpon,bersama anggota Satreskim Polres Dharmasraya
Kedua pelaku pecurian dan peberatan ini berinisial SW, umur 24 tahun, kemudian MI, 19 tahun yang kami tangkap bersama barang bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam.yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.
Saat ini kedua orang pelaku sudah kita amankan di Polsek Pulau Punjung,untuk menjalani proses selanjutnya,atas perbuatan kedua orang pelaku di jerat dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun. Tegas Kapolsek Pulau Punjung Rasfaisal (Eko)