“Minuman Tuak tersebut bisa membuat peminumnya menjadi mabuk dan sering terjadi perkelahian setelah meminum Tuak yang berasal di tempat warung tersebut.
Hasil dalam kegiatan Opersi Pekat tersebut ditemukan barang bukti minuman tradisional jenis Tuak di dua tempat sebanyak lebih kurang 60 liter.
Menyita barang bukti 4 ember yang berisikan minuman tradisional jenis Tuak pada dua pedagang minuman arak tersebut di daerah Jorong Moromong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Tindakan bagi kedua pemilik/penjual untuk datang ke Mapolsek Pulau Punjung guna di minta Keterangan. Memerintahkan penjual untuk membuat Surat Peryataan untuk tidak menggulangi menjual Tuak
Untuk barang bukti Minuman Tradisional Jenis Tuak kita amankan di Polsek Pulau Punjung ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, (eko)
Tip & Trik