PAYAKUMBUH SpiritSumbar.com – Aparat Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria berinisial DF (32) warga Jalan Jeruk Kelurahan Labuah Basilang, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (28/7/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Baca : Geger, Masyarakat Temukan Harun Telah Jadi Mayat di Ladangnya
DF yang berprofesi sebagai seorang juru parkir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh di depan pencucian mobil Sinar Pagi Balai Nan Duo Kota Payakumbuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama hanya bisa tertunduk pasrah saat Tim Buser meringkusnya di lokasi penangkapan.
Baca : Maling Sepeda Motor, NS Berurusan Dengan Polisi
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri,S.H saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka.
”Betul kita telah melakukan suatu upaya paksa terhadap salah seorang pemuda yang di duga telah melakukan tindak pidana Narkotika gol I jenis Sabu-sabu tadi malam, ” terangnya.
Baca : Kebakaran di Pasar Aua Kuning, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Sempat melakukan perlawanan. Namun petugas dengan sigap melumpuhkan tersangka. Akhirnya, berhasil dibuat diam tak bergerak saat di tangkap.
”Kita sudah membuntuti tersangka sebelumnya dan pada saat tim kita akan melakukan penangkapan berkemungkinan tersangka terkejut dan mencoba melawan, tapi anggota kita tetap bisa meringkus tersangka, ” ungkap Desneri.
Dari hasil penggeladahan badan di lokasi penangkapan polisi menemukan 1 paket kecil di bungkus dengan plastik bening. Diduga merupakan narkotika jenis sabu di simpan dalam kotak rokok Sampoerna.
Video :
Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan di sana polisi menemukan 18 paket ukuran sedang dan kecil yang di simpan dalam tanah, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp 500 ribu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Win 100 tanpa plat nomor.
”Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lanjut, ” tutup Kasat. (hms)