Polres Payakumbuh Publikasikan Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat

oleh

Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira  menyebutkan,  survei yang telah digelar oleh jajarannya terdiri dari 33 pertanyaan seputar Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan, Integritas Petugas Pelayanan, Sarana Pendukung Pelayanan dan Inovasi Pelayanan Online.

Dikatakannya, dasar hukum dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat adalah Permenpan RB RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Permenpan RB RI No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenpan RB RI No. 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Persepsi kualitas pelayanan
Polres Payakumbuh Publikasikan Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat 1

Menurutnya, survei kepuasan masyarakat merupakan alat ukur keberlanjutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan salah satu komponen pengungkit dalam pembangunan zona integritas.

Adapun Hasil Survei Mandiri Kepuasan Masyarakat Online Triwulan III Tahun 2020 Polres Payakumbuh, sbb :
Pelayanan SIM : Nilai Kualitas Pelayanan 99,51 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 3,93
Pelayanan SKCK : Nilai Kualitas Pelayanan 99,93 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 4,00
Pelayanan SPKT : Nilai Kualitas Pelayanan 98,73 (Sangat Baik) dan Indeks Persepsi Korupsi 3,96

Menarik dibaca