Polres Payakumbuh Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

oleh

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pemilik toko, maka dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku  pada Minggu, 26 juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku Muhammad Ali di Kantor Koperasi Ramora, Kota Padang Panjang. Dari Muhammad Ali berhasil disita barang bukti berupa : 1 unit HP OPPO Reno 3, 1 unit HP IPhone 7 Plus, 65 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 78 lembar uang palsu pecahan 10 ribu.

Di hari yang sama sore hari pukul 17.30 WIB, Tim menangkap tersangka Al Alif di Koperasi Karya Sampurna, Batu Gadang, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Dari tersangka Al Alif disita barang berupa berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam bis merah No Pol BA 3491 HI, 1 unit printer merk EPSON, , satu unit Handphone Merk Samsung type GTE1772, 1 rim kertas HVS warna merah, 1 rim kertas cover paper warna putih, 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 1 buah pisau cutter merk kenko warna merah. Al Alif mengaku membuat uang palsu dengan cara memfoto copy uang asli menggunkan satu unit printer merk EPSON dengan mnggunakan kertas jenis cover paper warna putih selanjutnya dipotong sesuai dengan ukuran uang asli.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  pasal 244 jo pasal 245 KUHP, dengan  ancaman hukuman 15 tahun penjara,pungkas Dony. (eri)

Menarik dibaca