Polres Payakumbuh Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

oleh
Tersangka Memperagakan Cara Membuat Uang Palsu
Tersangka memperagakan cara membuat uang palsu

Dikatakannya,dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang palsu dari tersangka senilai Rp.11.900.000,- (65 lembar pecahan 100 ribu dan 108 lembar pecahan 50 ribu). Kemudian dari korban senilai 14.000.000,- (28 lembar pecahan 100 ribu dan 224 uang palsu pecahan 50 ribu).  Total Uang palsu yang disita senilai Rp. 25.900.000,- (93 lembar pecahan 100 dan 332 lembar pecahan 50).

Disamping uang palsu, dari tersangka juga disita barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol BA 3491 HI, warna hitam lis merah.1 unit printer merek EPSON, warna hitam.1 unit HP Iphone 7 Plus, 1 unit HP Oppo Reno 3, 1 unit HP Samsung e1272, 1 buah pisau carter warna merah dan Setengah rim kertas HVS warna merah dan setengah rim kertas cover paper warna putih.



Diungkapkannya, pada Hari Jumat, 24 Juli 2020, Kedua Tersangka Menggunakan Sepeda Motor Honda Beat (BA 3491 HI) berangkat dari Kota Solok Ke Payakumbuh. Mereka membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh dengan menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli.

5 Unit HP tersebut dibeli seharga Rp. 17.000.000.-, semua HP itu dibayar dengan menggunakan uang asli 3 juta rupiah dan uang palsu 14 juta rupiah. 13 Juta uang palsu tersebut terdiri dari 28 lembar pecahan 100 ribu dan 224 lembar pecahan 50 ribu. Pelaku mengelabui penjual dengan meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang.

Menarik dibaca