Spiritsumbar.com,Payakumbuh– Jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh membongkar Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Dua tersangka berhasil diringkus di Kota Padangpanjang dan Kota Solok. Keduanya diringkus dua hari setelah mereka membeli handphone dengan membayar pakai uang asli campur uang palsu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan. SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Moch Rosidi dan Kasat Intelkam, AKP Luhur Fachri Utomo dalam Konferensi Pers, Senin (27/7) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/225/VII/2020/Res, tanggal 24 Juli 2020.
Kedua tersangka itu adalah : Muhammad Ali, 24 Tahun, alamat Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap di Kota Padang Panjang, pada hari Minggu, 26 Juli 2020, 09.30 WIB. Dan Al Alif, 32 Tahun, alamat Desa Suka Kaya, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.Ditangkap di Kota Solok, pada hari Minggu, 26 Juli 2020, 17.30 WIB.
“Al Alif adalah pembuat uang palsu dan melakukan transaksi dengan penjual HP di Toko Pagaruyuang Ponsel, Jl. Tan Malaka, Kelurahan Parik muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh, umat, 24 juli 2020, 18.45 WIB. Sedangkan Muhammad Ali menunggu di motor saat Al Alif beli handphone,” ujar Dony Setiawan.