Menurutnya, pelaku tidak dapat melihatkan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). “Para pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana yakni Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Ia menghimbau,kepada seluruh warga masyarakat, agar tidak ada lagi yang melakukan pembalakan liar, pengrusakan hutan, kegiatan ilegal loging, termasuk pembakaran hutan. Serta meminta kepada lapisan masyarakat agar pro aktif jika melihat adanya aktifitas ilegal loging. “Silahkan laporkan pada pihak berwajib,” ujarnya. (By)
Editor : Saribulih
Baca juga: