Polres Pasbar, Sita Kayu Illegal di Dua Lokasi

oleh

SpiritSumbar.com, Simpang Ampek – Polres Pasaman Barat berhasil menyita 14 M3 kayu ilegal logging di dua lokasi berbeda di kawasan Pasbar, dua pelaku masih buron, Rabu 14 Februari 2018.

Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP Chairul Ridha dalam press releasenya mengatakan pihaknya berhasil menyita 14 M3 kubik kayu ilegal logging di dua lokasi.

Diantaranya Sabtu 10 Februari 2018 sekitar pukul 01.30 Wib  5 M3 kubik diamankan di kawasan di Simpang BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. Kayu dibawa menggunakan truck colt diesel BA 9496 Q tersangkanya inisial “M” yang merupakan sopir diamankan. Sedangkan pemilik kayu berinisial “S” masih diburu petugas.
Artikel Lainnya

loading…


Sedangkan Selasa 13  Februari 2018 sekira pukul 10.30 Wib sebanyak 9 M3 kubik berhasil disita petugas di salah satu  Perabot di Jorong Lembah Binuang, Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman. Tersangka  berinisial “E” (28) melarikan diri (DPO). Di lokasi ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa kayu olahan hasil ilegal logging 9 M3 dan satu unit becak motor sebagai alat angkut.

Terkait pengungkapan kasus ilegal loging di dua lokasi yang berbeda, ia mengatakan, peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas ilegal logging di sekitar tempat tinggal mereka.

Menarik dibaca