Polres Pasaman Tangkap 8 Pejudi Online

oleh

PASAMAN SpiritSumbar.com – Polres Pasaman berhasil menangkap 8 pejudi online dari tanggal 1 sampai 15 Agustus 2012.

Mereka ditangkap pada berbagai lokasi di lima kecamatan dalam wilayah hukumnya. Lima kecamatan tersebut adalah kecamatan Rao, Tigo Nagari, Duo Koto, Simpati dan Kec. Lubuk Sikaping.

Kasat Reskrim AKP Rony AZ, SH MH mengatakan penangkapan tersangka judi online ini merupakan atas laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi online.

Setelah mendapat informasi itu, Kapolsek Bonjol Iptu Nofrizal beserta beberapa personil bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan satu pria berinisial SP yang berada di dalam sebuah warung. Saat penangkapan petugas mengecek HP redmi note 9 hitam milik tersangka dan ditemukan akun Togel online beserta transaksinya saat itu.

Sedangkan Polsek Rao, Polsek Dua Koto dan Polsek Tigo Nagari juga berhasil menangkap judi togel online. Sedangkan Polres Pasaman juga berhasil mengamankan satu tersangka inisial BE.

Kini para tersangka beserta barang bukti milik pelaku dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp270 ribu telah diamankan di Polres Pasaman. Tersangka dapat dijerat pasal 303 KUHP.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ini sudah sekitar beberapa bulan, dengan pola deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya. Kemudian tersangka melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel dengan menerima uang cash.

Sementara itu Kapolres Pasaman Dr. Fahmi Tezaz S.IK, SH, MH melalui Waka Polres Mudatsir menghimbau kepada seluruh masyarakat Pasaman untuk menjauhi praktik perjudian. Ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Dihimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabin kamtibmas Polsek atau Polres,” pungkasnya. (*)

 

Menarik dibaca