Dari hasil tes urine terhadap NS yang berasal dari Simawang, Nagari Ombilin, yang ber-KTP Batam itu dinyatakan positif pemakai narkoba. Pria yang pernah jadi buruh di Batam ini, tidak tercatat sebagai DPO, kemungkinan masih “pemain baru”.
“Walau begitu kuat dugaan sebagai pengedar juga. Itu dilihat dari dari paket paket kecil sabu yang terbilang banyak,” papar Asnita kepada pers.
Darimana dan siapa saja yang berada dibelakang NS masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya NS terancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Halaman
[ 1 ] [ 2 ]
Simak Video :Menggali Potensi Ekonomi Sumbar