SpiritSumbar.com, Padang Panjang – Di sepenggal Januari 2020 ini jajaran Polres Kota Padang Panjang berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana. Pertama kasus Narkoba, illegal mining dan illegal logging.
Khusus illegal logging di Jorong Katiagan Nagari Paninjauan belum banyak yang bisa diekspos ke media, sebab masih penyidikan tahap awal, ujar Wakapolres Padang Panjang, Kompol Asnita, dalam kepada pers di Mapolres, Jumat, (17/1/2020).
Terungkapnya kasus narkoba menurut Asnita didampingi Kasat Narkoba, AKP Asrul Harahap, Kasat Reskrim, AKP Hidup Mulia, Kapolsek X Koto, AKP Rita Sunarya, Kasub Humas AKP Witrizawati, berawal dari laporan masyarakat terhadap NS (45), hingga berhasil diciduk jajaran Satnarkorba di Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Padang Panjang, Senin (6/1/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tersangka ditemukan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram yang terbagi ke dalam 12 plastik kecil dengan berat yang berbeda. Barang haram tersebut berada dalam tas kecil yang ditaruh dibawah jok mobil Feroza.
Selain sabu sabu bersama NS juga diamankan barang bukti berupa 1 buah HP warna ungu, 1 mobil feroza, pipet yang telah dibengkokan dan satu buah tas kecil warna hitam.
Artikel Lainnya
Dari hasil tes urine terhadap NS yang berasal dari Simawang, Nagari Ombilin, yang ber-KTP Batam itu dinyatakan positif pemakai narkoba. Pria yang pernah jadi buruh di Batam ini, tidak tercatat sebagai DPO, kemungkinan masih “pemain baru”.
“Walau begitu kuat dugaan sebagai pengedar juga. Itu dilihat dari dari paket paket kecil sabu yang terbilang banyak,” papar Asnita kepada pers.
Darimana dan siapa saja yang berada dibelakang NS masih dalam penyelidikan. Atas perbuatannya NS terancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Pada kesempatan itu Asnita juga merilis keberhasilan jajaran Polres Padang Panjang mengungkap illegal mining (pertambangan illegal) yang berlokasi di Jorong Subanganak Batipuh pada Jumat, (10/1/2020). Sebuah eskavator diamankan di Polres Padang Panjang.
Sejumlah terperiksa diantaranya Des pemilik lahan, AZ sopir, DD komando eskavator, dan ADR pemborong telah dimintai keterangan, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Polres masih harus meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan Tanahdatar. Tapi yang pasti tambang tanah timbunan itu tanpa izin, ujar Asnita.
Penambangan tanah timbunan dimulai pada tanggal (9/1/2020), tapi sekitar satu jam beroperasi dan baru manambang 6 truk tanah, eskavator mangalami kerusakan.
Esoknya tanggal (10/1/2020) pekerjaan dilanjutkan lagi hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan sementara diketahui tanah galian itu dijual oleh pemborong untuk timbunan pondasi pembangunan ruko di Lubuk Bauk.
Pelaku illegal mining telah melanggar pasal 158 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan terancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10milliar. (yetti harni)
Video Pilihan : Berzanji Memuji Nabi