Barang bukti yang di temukan petugas berupa satu paket kecil di bungkus dengan kertas warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
Dari pengakuan tersangka BR, barang haram yang di dapatkan ini dari tersangka inisial CIL. Selanjutnya ketiga tersangka dengan profesi yang sama itu di bawa ke mako polres mentawai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Sabarial)