Aparat Polres Mentawai Tangkap 3 Pemuda Penyalahguna Narkoba

oleh

Dalam pengembangan kasus yang di lakukan Resnarkoba melalui interogasi terhadap tersangka inisial CIL, barang haram yang di dapatkan itu dari seorang pemuda inisial ZR (26) panggilan Kijok.

Kemudian petugas turun melakukan pengintaian dan penyelidikan, maka di dapat informasi keberadaan ZR sedang berada di dermaga Tuapejat Km.0 yang akan berencana berangkat ke Padang dengan kapal Gambolo.

“Dari hasil pengembangan tersangka cahayo, akhirnya kita juga berhasil menggagalkan tersangka ZR berangkat ke Padang dengan kapal Gambolo” sebut Hendri Bayola saat di konfirmasi wartawan.

Setelah gagal berangkat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti. Yakni,  satu paket daun ganja kering di bungkus dengan plastik bening.

Juga, 6 paket kecil di bungkus dengan plastik warna hitam, 3 paket kecil dibungkus dengan kertas putih. Termasuk, satu unit Handphone merk Trawberry, satu unit Handphone merk Oppo dan uang kertas 50 ribu sebanyak tiga lembar dan uang kertas Rp 100 ribu.

Usai dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZR panggilan Kijok, Tim Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari tersangka. Bahwa ada satu lagi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Tak menunggu lama, tim resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka insial BR (24)  bertempat di Aloita Resort, Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Menarik dibaca