Dalam pengembangan kasus yang di lakukan Resnarkoba melalui interogasi terhadap tersangka inisial CIL, barang haram yang di dapatkan itu dari seorang pemuda inisial ZR (26) panggilan Kijok.
Kemudian petugas turun melakukan pengintaian dan penyelidikan, maka di dapat informasi keberadaan ZR sedang berada di dermaga Tuapejat Km.0 yang akan berencana berangkat ke Padang dengan kapal Gambolo.
“Dari hasil pengembangan tersangka cahayo, akhirnya kita juga berhasil menggagalkan tersangka ZR berangkat ke padang dengan kapal Gambolo” sebut Hendri Bayola saat di konfirmasi wartawan.
Setelah gagal berangkat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti pada tersangka berupa satu paket daun ganja kering di bungkus dengan plastik bening.
【1】 【2】