Polres Mentawai Tangkap 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Mentawai – Tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis daun ganja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai

Penangkapan terhadap pelaku narkoba itu berawal dari satu orang pemuda berinisial CIL dipanggil Cahayo (24) di Dusun Kampung Camp, Desa Tuapeijat, Jumat 28 Januari 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil ganja kering yang di bungkus dengan kertas rokok warna putih, satu unit handphone Android merk Infinix warna abu-abu, satu buah gunting dan satu buah heckter.

Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP.Hendri Bayola melalui Humas Polres Mentawai menjelaskan, penangkapan terhadap seorang pemuda berawal dari laporan masyarakat bahwa inisial CIL panggilan Cahayo ini memilki barang haram yaitu daun ganja kering.

Kemudian tim Resnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang dilakukan penyelidikan secara akurat, personel pun mencoba untuk melakukan undercoverbuy (pembelian secara terselubung) kepada tersangka yang berada di rumahnya dan tak ada basa basi petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah tersangka di amankan, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dari mana barang haram itu di dapatkan. Dari pengakuan tersangka,bahwa barang haram yang ditemukan tersebut di akuinya bahwa dia pemiliknya.

Menarik dibaca