Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.COM – Tim Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencurian laptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, di Kabupaten Bungo, Jambi
Hal itu, disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto pada Rabu (26/03/2025)
Dia mengatakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi. Penangkapan berkat koordinasi solid dengan Satreskrim Polres Bungo Jambi tersebut.
Dia jelaskan, penangkapan tersebut dengan ada laporan masyarakat dengan ada pencurian laptop yang terjadi di SD Negeri 10 Sungai Rumbai,pada 17 Maret 2025. Pelaku tersebut membawa kabur dua unit laptop Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.
“Berkat dengan adanya laporan masyarakat tersebut, anggota kami dari Tim Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berkerja sama Satreskrim Polres Bungo jambi,” ujarnya .
Akhir pelaku pencurian yang berinisial RH bersama barang bukti dua unit laptop berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan dan penyelidikan
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Eko)
Komentar