DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat, tangkap 2 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap seperti bong dan lain lainnya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi pada hari sabtu (23/07/2022) menjelaskan telah mengamankan 2 orang laki laki yang diduga telah malakukan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut berinsal M-S-I umur 34 tahun kemudian R-H-M umur 35 Tahun,untuk kedua pelaku ini Mereka ini tidak ada saling keterkaitan
Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat dan kemudian anggota kami Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyidikan dan di lanjutkan dengan mengamankan pelaku yang berinisial R-H-M umur 35 Tahun,di daerah Jorong Ranah Panjang Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.Kabupaten Dharmasraya.
Dimana dari tangan pelaku ini diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di antaranya satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. satu buah alat hisab bong yang terbuat dari botol plastik yang telah terangkai dua buah pipet plastik. Satu buah korek api tanpa kepala warna kuning. satu buah jarum api dari kertas timah rokok.
Kemudian pelaku kita amankan dalam perjalanan anggota kami mendapat informasi dari masyarakat, dengan ada yang diduga pelaku narkotika.
“Anggota kami bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedua berinisial M-S-I umur 34 tahun di daerah Jorong Rahmat Kenagarian Kurnia Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Dharmasraya tersebut,” ujarnya
“Dari tangan pelaku ini kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar tisu yang didalamnya terdapat 9 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Dan kemudian satu pack plastik klip bening.Uang tunai Rp 150 ribu,” ujarnya.
Dan kedua pelaku tersebut bersama barang bukti kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut,atas perbuatan pelaku ini di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya (eko)