Polres Dharmasraya Tangkap 4 Pekerja Tambang Emas Ilegal

oleh

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.miliar. (eko)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca