Polres Dharmasraya Tangkap 4 Pekerja Tambang Emas Ilegal

oleh

Kemudian 4 orang pekerja penangkapan pelaku PETI ( ilegal mining) yang berinisial:  SO (50),   SPN (30)  MZ (20) dan SKM  (38). Keempat orang ini berhasal dari dareah pati jawa tengah.



“Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Polres Dhramasraya. Untuk pelaku kita jerat, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK,” ujarnya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.miliar. (eko)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca