Spiritsumbar.com, Dharmasraya – Maraknya penambangan emas tanpa izin atau yang dikenal dengan illegal mining di Kabupaten Dharmasraya selama ini,
Tim Gabungan Polres Dharmasraya, melakukan kegiatan operasi, illegal mining. Dari kegiatan tersebut 4 orang pekerja illegal mining diamankan oleh anggota Reskim Polres Dharmasraya, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto yang ditemui awak media di ruang kerjanya pada Jumat (19/6/2020) mengakui berapa hari ini dari Tim Gabungan Polres dan Polsek melakukan operasi kegiatan illegal mining berapa tempat.
Kegiatan illegal mining di Kabupaten Dharmasraya diantaranya, Durian Simpai, Kecamatan Silago dan Jorong Aur Jaya, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
“Dalam kegiatan tersebut kita mengamankan barang bukti, diantaranya satu pipa paralon ukuran 5 inci,1 pipa spiral ukuran 5 inci, 1 unit mesin tambang/dompeng merk tianly ukuran 20 pk. Juga, 1 unit keong uk 6 inci, 1 unit pemisah air cangkang, 2 karpet warna hitam dan hijau, 1 besi congoran, 1 selang air, 1 dulang plastik warna hitam,” ujarnya.
Kemudian 4 orang pekerja penangkapan pelaku PETI ( ilegal mining) yang berinisial: SO (50), SPN (30) MZ (20) dan SKM (38). Keempat orang ini berhasal dari dareah pati jawa tengah.
“Saat ini barang bukti dan pelaku kita amankan di Polres Dhramasraya. Untuk pelaku kita jerat, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK,” ujarnya.