“Hasil penyelidikan dan pemantuan kita selama ini, Kabupaten Dharmasraya yang terdiri 11 kecamatan ada enam kecamatan yang rawan kasus narkoba. Yakni, Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Asamjujuhan, Kecamatan Kotobaru, Padang Laweh, kecamatan Sungai Rumbai dan Kecamatan Koto Salak,” ujarnya.
Baca juga: Razia Rutin Yang Tak Mampu Memberangus Kafe Tanpa Izin
Kemudian ujarnya, lima Kecamatan masuk katagori rawan dua masing-masing Kecamatan IX Koto, kecamatan Timpeh, Sitiung, kecamatan Tiumang dan kecamatan Koto Besar. “Kami berharap kepada bersama unsur masyarakat mari bersama memberantas narkoba yang ada di kabupaten Dharmasraya ini,” ujarnya
Dia meminta, apabila masyarakat mengetahui adanya orang atau sekelompok menggunakan narkoba jangan segan segan untuk memberitahukan atau melapor. “Pelaku narkoba akan kami tidak tegas. Karena ini adalah sudah perintah dari bapak presiden Jokowi dan Kapolri,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Lintas di Dharmasraya Bak Kubangan Kerbau
Menurutnya, keberhasilan dalam mengungkap kasus narkoba di kabupaten Dharmasraya selama ini adalah berkat informasi masyarakat. “Kami menghimbau para pengguna baik diri sendiri maupun keluarganya supaya melaksanakan rehabilitasi. Apabila tidak rehap maka satresnarkoba Polres Dharmasraya akan melakukan penangkapan,” tegas kasat.