Kerena tugas yang kami lakukan adanya perintah dan telegram dari pimpinan kami yaitu bapak Kapolri dan kapolda Sumbar serta kapolres Dharmasraya,kemudian dengan adanya Surat Edaran Satuan tugas penanganan covid 19 pusat berdasarkan nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari raya idul fitri tahun 1442 Hijirah.
Maka dari itu kami melakukan kegaiatan operasi penyekatan arus balik,dan kami menghimbau kepada pemudik yang coba coba menerobos masuk atau keluar dari propinsi sumatera barat yang tidak melengkapi surat perjalan dan surat keterangan bebas covid 19 dan sesuai dengan perintah pimpinan kami,Kendaraan tersebut akan kami putar balik ke daerah asalnya tegas Kabag op Polres Dharmasraya Kompol Nasrul Efendi (eko)