DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Lagi lagi 2 orang pelaku diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dharmasraya di Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada Sabtu (10/9/2022) malam.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rosmadi tersebut diamankan beberapa barang bukti narkotika dan uang tuna
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, mengatakan dua yang ditangkap berjenis kelamin laki laki. Diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu
“Mereka ditangkap oleh Anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya di daerah Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya,” ujar Kapolres Dharmasraya yang didampingi Kasi Humas Ipda Marbawi, pada hari Minggu (11/9/2022).
Penangkapan tersebut ujarnya, berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan
“Dari hasil penyelidikan, kami melakukan penagkapan terhadap pelaku berinisial D-N-I umur 36 tahun. Dalam Penangkapan pelaku tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Diantaranya satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu,” ujarny
“Kemudian dilakukan pengembangan, kemudian diamankan pelaku yang kedua berinisial D-H-T umur 27 tahun. Dalam penangkapan pelaku yang kedua ini, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu. Diantaranya 1 buah kotak rokok merek lucky strike warna putih. Didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening. Diduga narkotika gol I jenis shabu,” ujarny
Berikutnya, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat empat buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika Gol I jenis shabu. Kemudian uang tunai Rp 250 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lemba
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut
Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat dengan penerapan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. (Eko)