Kemudian ujarnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan juga menemukan peralatan narkotika. Yakni, 1 paket sedang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya, 1 unit timbangan warna hitam, uang sebanyak Rp300 ribu, 1 buah dompet mainan dan 1buah bong yang terangkai 2 buah pipet beserta kaca pirek dan dot compeng.
Juga ditemukan 10 helai plastik bening, 1 buah gunting, 1buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api mancis warna biru, 1 buah jarum terbuat dari timah rokok dan 1unit handphone merk Nokia warna hitam.
Dari pengakuan pelaku barang haram ini di jual untuk kebutuhan hari raya mendatang. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk di amankan. Selanjutnya pelaku ini dilakukan tes urine di RSUD Pulau Punjung dengan hasil positif. Kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dari mana asal barang haram ini di dapat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya apa bila ada melihat yang mengunakan atau mengedarkan narkotika segera memberitahukan kepada kami akan ditindak secara tegas,” ucap Kasat Res Narkoba Iptu Kalbert Jonadi, SH. (Eko)
Editor : Saribulih