SPIRITSUMBAR.COM, Dharmasraya – Peredaraan narkotika di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, semakin mengkhawatirkan. Hanya dalam hitungan hari, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menciduk pelaku yang diduga mengedarkan barang penghancur generasi masa depan bangsa.
Penangkapan 2 pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkoba dilakukan pada lokasi yang berbeda. Penangkapan dipimpin langsung, Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan Harahap, SH
Mereka yang ditangkap adalah JM (20) beralamat di Jorong Kampung Baru, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai pada Rabu (18/11/2020).
Sedangkan, JS (37) diciduk polisi di Jorong Pasa Banda, Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (19/11/2020)
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap SH pada media Jumat (20/11/2020) mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat dan laporan polisi LP/109/A/XI/2020/POLRES tgl 19 November 2020.
“Atas laporan tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan di daerah kecamatan Sungai rumbai. Kemudian dilakukan penangkapan pada pelaku pertama berinisial JM umur 20 tahun. ditempat kejadian peristiwa, Jorong Kampung Baru Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai, kabupaten Dharmasraya, ” ujarnya.