Berkat informasi masyarakat dan Laporan Polisi LP/86/A/VI/2019/POLRES, tanggal 19 Juni 2019, maka anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” ujarnya.
Pemuda tersebut diamankan bersama barang bukti. Setalah dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif Metamvetamin (shabu).
“Kemudian barang bukti dan pelaku kami amankan di Sel Tahanan polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan dari mana barang harap ini di dapat, ijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,” ucap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap (eko)