Polres Dharmasraya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Suami

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Rekontruksi pembunuhaan suami oleh istrinya digelar, Kamis (3/10/2019).

Pihak Polres Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung masih menetapkan tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan, Thenzokho Nduru yang dilakukan oleh Sari Isa La’a (42), istri korban.

Rekontruksi yang dilakuan di TKP, Kem afdeling A perusahaan sawit, PT. SAK di Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, yang terjadi pada 23 Juni 2019, lalu itu, selain tersangka, pihak polres juga mengahdirkan anak-anak dan keluarga korban.


“Ada 11 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Diawali dengan kedatangan korban hingga terbunuhnya Nduru suami pelaku,”kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, melalui Kabag OPS, Rifa’i yang didampingi kasat Reskr…
Dharmasraya. (EKO)


 

Video Pilihan : Tawuran Pelajar di Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

 

Menarik dibaca